Pengaruh Keberatan dan Banding Terhadap Penerimaan Pajak Negara dan Masyarakat WP
K
|
eberatan dan Banding merupakan Hak
yang dimiliki oleh Wajib Pajak mengenai tindak lanjut atas terbitnya Surat
Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Tagihan Pajak (STP). SKP dapat berupa
SKPN,SKPKB,SKPLB, ataupun SKPKBT. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
apabila merasa kurang setuju atas SKP yang diterbitkan, hal ini berdasarkan
aturan pasal 25 ayat (1) UU No. 28 tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan; WP dapat mengajukan Keberatan.
Keberatan adalah cara
atau upaya yang dilakukan Wajib Pajak apabila merasa tidak/ kurang puas atas
suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya, atau atas pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga.
Dalam pasal 25 ayat (1) UU KUP No.28 Tahun 2007 berisikan
tentang hak WP mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jendral Pajak atas
suatu : SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh
pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak masih belum dapat menerima atas Surat
Keputusan Keberatan Wajib Pajak dapat melakukan Banding. Dan hal ini diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007. Yang berisikan “Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
Banding dalam pasal 1 ayat 6 UU RI nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak memiliki pengertian “
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau
penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding,
berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan berlaku”
Sehingga apabila seorang Wajib Pajak merasa kurang puas atas ketetapan
pajak yang telah ditentukan Wajib Pajak dapat melakukan Penolakan atau
pembelaan diri dengan melakukan pengajuan Keberatan kepada Diretorat Jendral
Pajak, yang kemudian apabila masih kurang puas dengan Surat Keputusan atas
Keberatan dapat melakukan Banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak. Hal
ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan Keberatan. Dan apabila masih kurang
puas dengan Surat Keputusan Banding yang telah ditetapkan dapat melakukan
pengajuan Penijauan Kembali atas Surat
Ketetapan/Surat Keputusan Banding yang telah diterima kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak. Dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali ini hanya dapat
diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung. Pemeriksaan Peninjauan Kembali merupakan Hak
terakhir Wajib pajak dalam hal penolakan atas Ketetapan pajak. Semua hal dalam
Penolakan Ketetapan Pajak terdapat
syarat – syarat yang berlaku dan harus dipenuhi hal ini sebagai upaya bukti
bahwa terjadi penyelewengan tugas ataupun tanggung jawab dari pihak fiskus, dan
sebagai eval kinerja.
Keberatan dan Banding Pajak dengan Pendapatan Pajak merupakan hal
yang saling berkaitan. Hal ini akan berdampak menguntungkan bagi Pemerintah
sebagai tambahan pendapatan pajak negara. Akan tetapi di sisi masyarakat
sebagai Wajib Pajak akan dirugikan, dengan adanya pengenaan sanksi dan denda
yang ada. Sesuai dengan aturan atas Surat Ketetapan Pajak setelah Pemeriksaan
adalah Pengajuan Keberatan atas dasar hukum UU KUP No. 28 tahun 2007 pasal
25 ayat 3a yakni “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan
keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang
masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”. Oleh karena itu, walaupun wajib pajak mengajukan keberatan hal
ini tidak akan berpengaruh pada berkurangnya pendapatan pajak, bahkan memberikan
keuntungan.
Kerugian
pada Wajib Pajak terlihat yakni, apabila WP melakukan Keberatan tentu
memerlukan kebutuhannya terkait dokumen – dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian Pengajuan Keberatan yang hanya diterima sebagian atau ditolak yakni terdapat pada UU KUP No. 28 Tahun 2007 pasal 25 ayat 9. Apabila keberatan ditolak atau diterima sebagian, hal ini akan diberlakukan dasar hukum UU KUP No. 28 Tahun 2007 pasal 25 ayat 9 yakni “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Kemudian Pengajuan Keberatan yang hanya diterima sebagian atau ditolak yakni terdapat pada UU KUP No. 28 Tahun 2007 pasal 25 ayat 9. Apabila keberatan ditolak atau diterima sebagian, hal ini akan diberlakukan dasar hukum UU KUP No. 28 Tahun 2007 pasal 25 ayat 9 yakni “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Akan tetapi apabila keberatan
diterima dan kemudian berlanjut dengan
pengajuan Banding. WP akan diuntungkan yakni tertulis dalam pasal 25
UU KUP no. 28 tahun 2007 ayat 10 meyatakan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi
berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
tidak dikenakan”. Yang kemudian berlanjut pada
pengajuan Pemeriksaan Peninjauan Kembali.
Kesimpulannya yakni Keberatan dan Banding akan memberikan
keuntungan bagi pemerintah yakni menambah pendapatan pajak. Dengan bertambahnya
pendapatan pajak akan memepercepat pembangunan negeri. Akan tetapi buruknya
adalah Wajib Pajak akan dirugikan yakni karena berlakunya aturan sanksi pada setiap
prosedur pengajuan Keberatan dan Banding, dan hal ini memepersulit masyarakat
untuk pengajuan keberatan dan banding.
Komentar
Posting Komentar