Pengaruh Keberatan dan Banding Terhadap Penerimaan Pajak Negara dan Masyarakat WP




K
eberatan dan Banding merupakan Hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak mengenai tindak lanjut atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Tagihan Pajak (STP). SKP dapat berupa SKPN,SKPKB,SKPLB, ataupun SKPKBT. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila merasa kurang setuju atas SKP yang diterbitkan, hal ini berdasarkan aturan pasal 25 ayat (1) UU No. 28 tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; WP dapat mengajukan Keberatan.
Keberatan adalah cara atau upaya yang dilakukan Wajib Pajak apabila merasa tidak/ kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya, atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Dalam pasal 25 ayat (1) UU KUP No.28 Tahun 2007 berisikan tentang hak WP mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jendral Pajak atas suatu : SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak masih belum dapat menerima atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak dapat melakukan Banding. Dan hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007. Yang berisikan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
Banding dalam pasal 1 ayat 6 UU RI nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memiliki pengertian “ Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan berlaku”
Sehingga apabila seorang Wajib Pajak merasa kurang puas atas ketetapan pajak yang telah ditentukan Wajib Pajak dapat melakukan Penolakan atau pembelaan diri dengan melakukan pengajuan Keberatan kepada Diretorat Jendral Pajak, yang kemudian apabila masih kurang puas dengan Surat Keputusan atas Keberatan dapat melakukan Banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan Keberatan. Dan apabila masih kurang puas dengan Surat Keputusan Banding yang telah ditetapkan dapat melakukan pengajuan  Penijauan Kembali atas Surat Ketetapan/Surat Keputusan Banding yang telah diterima kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali ini hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung.  Pemeriksaan Peninjauan Kembali merupakan Hak terakhir Wajib pajak dalam hal penolakan atas Ketetapan pajak. Semua hal dalam Penolakan Ketetapan Pajak  terdapat syarat – syarat yang berlaku dan harus dipenuhi hal ini sebagai upaya bukti bahwa terjadi penyelewengan tugas ataupun tanggung jawab dari pihak fiskus, dan sebagai eval kinerja.
Keberatan dan Banding Pajak dengan Pendapatan Pajak merupakan hal yang saling berkaitan. Hal ini akan berdampak menguntungkan bagi Pemerintah sebagai tambahan pendapatan pajak negara. Akan tetapi di sisi masyarakat sebagai Wajib Pajak akan dirugikan, dengan adanya pengenaan sanksi dan denda yang ada. Sesuai dengan aturan atas Surat Ketetapan Pajak setelah Pemeriksaan adalah Pengajuan Keberatan atas dasar hukum UU KUP No. 28 tahun 2007 pasal 25 ayat 3a yakni “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”. Oleh karena itu,  walaupun wajib pajak mengajukan keberatan hal ini tidak akan berpengaruh pada berkurangnya pendapatan pajak, bahkan memberikan keuntungan.
Kerugian pada Wajib Pajak terlihat yakni, apabila WP melakukan Keberatan tentu memerlukan kebutuhannya terkait dokumen – dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian Pengajuan Keberatan yang hanya diterima sebagian atau ditolak yakni terdapat pada
UU KUP No. 28 Tahun 2007 pasal 25 ayat 9. Apabila keberatan ditolak atau diterima sebagian, hal ini  akan diberlakukan dasar hukum UU KUP No. 28 Tahun 2007 pasal 25 ayat 9 yakni “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Akan tetapi apabila keberatan diterima dan kemudian berlanjut dengan  pengajuan Banding. WP akan diuntungkan yakni tertulis dalam pasal 25 UU KUP no. 28 tahun 2007 ayat 10 meyatakan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan”. Yang kemudian berlanjut pada pengajuan Pemeriksaan Peninjauan Kembali.
Kesimpulannya yakni Keberatan dan Banding akan memberikan keuntungan bagi pemerintah yakni menambah pendapatan pajak. Dengan bertambahnya pendapatan pajak akan memepercepat pembangunan negeri. Akan tetapi buruknya adalah Wajib Pajak akan dirugikan yakni karena berlakunya aturan sanksi pada setiap prosedur pengajuan Keberatan dan Banding, dan hal ini memepersulit masyarakat untuk pengajuan keberatan dan banding.

Sumber : Sandingan Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000 Dan Tahun 2007.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Informasi Manajemen Eb Laudon : Chapter 5 Information Technology Infrastructure : IT Infrastructure dan Emerging Technology (Infrastruktur Teknologi Informasi : Infrastruktur IT dan Kemunculan Teknologi)

Sistem Informasi Manajemen Eb Laudon : Chapter 4 ETHICAL AND SOCIAL ISSUES IN INFORMATION SYSTEM (Isu Etika dan Sosial Dalam Sistem Informasi)

Sistem Informasi Manajemen : chapter 1 Information Systems in Global Business Today (Sistem Informasi dalam Bisnis Global Hari Ini)