Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Pengaruh Keberatan dan Banding Terhadap Penerimaan Pajak Negara dan Masyarakat WP

K eberatan dan Banding merupakan Hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak mengenai tindak lanjut atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Tagihan Pajak (STP). SKP dapat berupa SKPN,SKPKB,SKPLB, ataupun SKPKBT. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila merasa kurang setuju atas SKP yang diterbitkan, hal ini berdasarkan aturan pasal 25 ayat (1) UU No. 28 tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ; WP dapat mengajukan Keberatan. Keberatan adalah cara atau upaya yang dilakukan Wajib Pajak apabila merasa tidak/ kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya, atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam pasal 25 ayat (1) UU KUP No.28 Tahun 2007 berisikan tentang hak WP mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jendral Pajak atas suatu : SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Wajib Pajak...